Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free Page 1 of 17 ILMU AQSAMUL QUR’AN MAKALAH Disusun untuk memenuhi matakuliah Study Al-Qur’an yang diampuh oleh Bapak Dr. Mohammad Zahid, Di Susun oleh MOH. ZAINI NIM 18380011026 PROGRAM MAGISTER PERNDIDIKAN AGAMA ISLAM PASCASARJANA IAIN MADURA Desember 2018 Page 2 of 17 KATA PENGANTAR Denganmenyebutnama Allah SWT yang Maha Pengasihlagi Maha Panyang, Kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah ilmiah tentang study Al-Qur’an, dan semoga bermanfaat untuk masyarakat. Makalah ilmiah ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami menyampaikan banyak terimakasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini. Terlepas dari semua itu, Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapatmemperbaiki makalah ilmiah ini. Akhir kata kami berharap semoga makalah ilmiah ini tentang Studi Al-Qru’an ini semoga bermanfaat untuk masyarakat, ini dapat memberikan manfaat maupun inspirasi terhadap pembaca Page 3 of 17 Daftar Isi Bab I ………………………………………………………………… 1 Pendaguluan ……………………………………………………….. 1 A. Latar Belakang ……………………………………………… 1 B. Rumusan Masalah …………………………………………. 1 a. Pengertian Aqsamul Qur’an …………………………… 1 b. Rukun-Rukun aqsamul Qur’an ………………………… 1 c. Macam-macam Aqsamul Qur’an ……………………… 1 d. Faedah-faedah Aqsamul Qur’an ……………………… 1 e. Telaah Khusus ayat Sumpah Qs Al-Ashr 103 ……….. 1 Bab II …………………………………………………………………. 2 A. Pembahasan ………………………………………………… 2 B. Rukun-rukun Aqsam ……………………………………….. 5 1. Ada Fi’il Qasam ………………………………………… 5 2. Ada Muqsam Bih ………………………………………. 6 3. Ada Muqsam Alaihi ……………………………………. 6 C. Macam-macam Aqsamul Qur’an …………………………. 7 a. Qasam Dhahir …………………………………………… 8 b. Qasam Mudhmar ……………………………………… 8 D. Faedah Aqsamul Qur’an ………………………………….. 9 E. Telaah Khusus Ayat Sumpah Pada Qs Al-Anshr……….. 10 BAB III …………………………………………………………… 12 Penutup …………………………………………………………. 12 Kesimpulan …………………………………………………….. 12 Page 4 of 17 BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah Ilmu Aqsam Al-Qur’an adalah salah satu disiplin ilmu yang mempunyai peranan sangat penting bagi seorang pelajar, dan kepada semua umat islam secara umumnya. Ketika Rasulullah SAW menyampaikan Al-Qur’an kepada Umatnya, sebagian orang kafir Quraisy ingin menandinginya dengan cara membuat ungkapan-ungkapan atau syair yang sengaja mereka buat untuk merendahkan Nabi SAW. Sehingga Nabi menghadapi tantangan luar biasa dari masyarakat kafir Quraisy saat itu.Namun, sebagian dari kalangan kafir Quraisy menerima kebenaran islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW. Sehingga dari sini kita dapat memahami bahwa, jika jiwa manusia itu bersih dari sifat tercela, Insyaallah akan mudah menerima kebenaran dari siapapun kebenaran itu datang. Jiwa yang bersih akan selalu terbuka akan ajaran kebenaran dari firman-firman Allah Swt. Dalam menyampaikan kebenaran itu tidak diperlukan argument atau alasan agar kebenaran itu bisa diterima. Tapi bagi manusia yang hatinya selalu dipenuhi sifat tercela, dipenuhi sifat dengki, maka kebenaran itu akan sulit diterima. Oleh karenanya, dalam menyampaikan ajaran kebenaran kepada manusia seperti ini, diperlukan berbagai cara dan argumentasi agar mereka dapat menerima kebenaran itu. B. Rumusan Masalah Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka penulis merasa perlu membahas tentang Aqsam Al-Qur’an dengan membatasi pembahasan sebagai berikut a. Apa Pengertian Aqsamul qur’an? b. Bagaimana Rukun-rukun aqsamul qur’an? c. Macam-macam aqsamul qur’an/atau sumpah dalam Al-qur’an? d. Apa faedah aqsamul qur’an e. Bagaimana telaah khusus ayat sumpah pada Qs al-Ashr 103 Page 5 of 17 BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian Aqsamul Qur’an Kata aqsam merupakan bentuk jamak dari qasam. Menerut Bahasa, artinya sumpah. Banyak ayat-ayat Al-Qur’an yang menggunakan qasam. Adapun maksud penggunaan qasam/aqsam adalah untuk memperkuat maksud sesuatu dengan menyebutkan sesuatu yang memiliki posis yang lebih tinggi dengan menggunakan huruf wawu, ba, atau lam. begitu pentingnya qasam/aqsam, dalam Ulum Al-Qur’an masalah ini menjadi bab tersendiri yang biasa disebut dengan Aqsam Al-Qur’ ialah mengucapkan kalimat sumpah. Bersumpah merupakan salah satu upaya yang dilakukan manusia dalam rangka meyakinkan orang lain bahwa dia berada di atas kebenaran. Artinya dia bersungguh-sungguh sedang serius, tidak bohong, atau bergurau, dan sebagainya. Dengan diucapkan sumpah oleh oleh seseorang maka orang lain yang pada mulanya ragu atau takpercaya tentang informasi yang disampaikannya, menjadi percaya dan meyakini kebenaran berita yang dibawanya. Jika demikian halnya, maka bersumpah boleh disebut suatu mekanisme yang teramat penting dalam berkomonekasi antar sesame manusia sebab kepercayaan orang lain sangat diperlukan. Manusia dengan segala kekurangan dan keterbatasannya sulit sekali membebaskan dirinya secara penuh dari kesalahan dan kealpaan. Inilah cikal bakal lahirnya perbuatan dosadarinya. Dalam upaya membela dirinya dari kesalahan dan kealpaan itu, maka salah satu mekanisme yang harus ditempuhnya ialah bersumpah atas nama Allah. Jadi manusia bersumpah untuk membuktikan bahwa dia benar, sehingga orang lain mempercayai berita yang dibawanya. Sampai disini tidak ada persoalan. Problem segera timbul bila sumpa itu datang dari Allah, karena kita memercayai sepenuh hati, bahwa Allah maha sempurna, maha benar, dan sekali-kali takpernah curang apalagi bohong. Ahsin W. Al-Hafid. Kamus Ilmu Al-Qur’an, Amzah Jl. Sawo Raya No18 Jakarta 2012. hlm. 27 Nashruddin Baidan. Wawasan Baru Ilmu Tafsir,Pustaka Pelajar Jakarta 2011.hlm. 203-204 Page 6 of 17 Al-Qur’an turun dengan Bahasa Arab yang digunakan oleh masyarakat yang di temuinya pertama kali. Mereka antara lain menggunakan apa dinamai taukid/Pengukuhan dalam penyampaian berita. Taukid pun bertingkat-tingkat disesuaikan dengan sikap mitra bicara. Jika dia belum mengambil sikap, maka Taukid kalaupun akan digunakan cukup dengan ala kadarnya, misalnya menambahkan pada awal kalimat huruf Inna/sesunggugnya. Tetapi jika keraguan/penolakan telah mencapai tingkat yang amat tinggi, maka redaksi pengukuhan semakin diperlukan. /Demi Allah, sesungguhnya Ahmad Pasti akan datang. Anda lihat disin ditemukan tiga kata untuk mengukuhkan berita kedatangan si Ahmad yaitu sumpah Demi Allah, Inna sesungguhnya, dan Lam yang juga digunakan untuk mengukuhkan. Salah satu bentuk pengukuhan yang digunakan Al-qur’an adalah apa yang dinamai qasam. Yakni sumpah yang minimal oleh pengucapannya dinilainya sebagai sumpah-sumpah yang benar. Kata ini berbeda dengan kata Hilf yang juga biasa diartikan sumpah. Perbedaannya antara lain bahwa Hilf mengisyaratkan kebohongan sang pengucap atau bahwa sumpah itu berpotensi untuk dibatalkannya dengan membayar kaffarat/sanksi Qs Surat Al-maidah [5]89. Begitu penggunaan Al-qur’an, karena itu kebohongan kaum musyrik dalam sumpah mereka dilukiskan dengan kata tersebut sedang sumpah siapapun yang dinilai benar dalam sumpah secara umum dilukiskan dengan kata Aqsam/yuqsimu. Karena itu pula sumpah-sumpah Allah dinamai Aqsam Al-qur’an. Sumpah terdiri dari empat unsur a. Yang bersumpah, dalam hal ini Allah atau manusia ini dinamai al-Halif , atau al-muqsim . Page 7 of 17 b. Huruf/kata yang menunjuk bahwa ucapan adalah sumpah, yaitu huruf-huruf wauw , Ba Ta’ , dan kata uqsimu ini adalah adat al-qasam . c. Sesuatu yang dijadikan penguat sumpah, yaitu penyebutan nama Allah zat, sifat, atau perbuatannya; demikian juga fenomina alam dan lain-lain. Ini dinamai muqsam bihi . d. Informasi yang dikukuhkan. Ini dinamai jawab al-qasam . Dalam Al-qur’an ditemukan tidak kurang dari empat puluh Muqsam bihi. Kebanyakan yang menggunakan huruf wauw dibarengi dengan muqsam bihi yang bersifat material/kenyataan empiris yang dapat terjangkau. Misalnya wa al-fajr, wa asy-syams, wa al-lail idza yaghsya, wa al-ashr, dan lain-lain sedang hurf Ta hanya digunakan berbarengan dengan muqsam bihi yang berlafadz Allah. Sementara ulama menyatakan bahwa muqsam bihi maka harus selalu merupakan sesuatu yang agung. Ini antara lain Nabi saw. Melarang bersumpah kecuali dengan nama Allah; zat, sifat, atau sebab itu, merka yang menganut paham di atas bila menemukan ayat yang menyebut makhluk/fenomena alam sebagai muqsam bihi, merka menyisipkan kata Rab/Tuhan. Misalnya wa asy-syamsi wa al-Fajr , mereka menyisipsan kata Rab sebelum asy-syam dan al-Fajr sehingga ayat tersebut merka pahami dalam arti” Demi Tuhanya matahari,” “Demi Tuhanya Fajar.” Penganut pendapat ini mengemukakan kaidah yang menyatakan bahwa Al-muqsam bihi harus selalu merupakan hal-hal yang agung. Pendapat/kaidah ini, tidak sepenuhnya benar. Larangan Nabi saw. Yang dikemukakan itu tertuju kepada manusia, bukan gambaran tentang sumpah manusia harus menyebut nama Allah atau sifat/perbuatan-Nya dalam konteks sumpah, karena sumpah bertujuan meyakinkan metra bicara tentang kebenaran ucapan yang bersumpah dan dalam upaya meyakinkan itu, manusia yang bersumpah menyebut nama Allah seakan-akan dia berkata “Aku siap menerima kutukan Allah jika aku berbohong”. Seperti yang diketahui dalam Page 8 of 17 ajaran Islam, tidak ada suatupun, lemah atau kuat, yang mampu menjatuhkan mudharat kepada apa dan siapa pun, kecuali atas izin Allah. Itu sebabnya maka sumpah yang digunakan untuk meyakinkan mitra bicara/pendengarnya, tidak dibenarkan kecuali menyebut yang maha agung itu. Tetapi buat Allah tentu tidak demikian! Yang mahakuasa itu memilih fenomena alam atau makhluk-Nya untuk dia bersumpah. Pilihan-Nya itu berdasar adanya kaitan antar jawab al-Qasam dengan fenomena alam/makhluk yang dijadikan muqsam Rukun-rukun Aqsamul Qur’an Sighat qasam yang asli itu terdiri dari tiga rukun yaitu 1. Ada fi’il qasam yang di muta’addikan dengan huruf ba’. Dalam percakapan sehari-hari atau dalam ayat al Quran, sumpah itu tidak terlalu lengkap mencakup rukun tersebut. Kadang-kadang fi’il qasamnya dibuang/tidak disebutkan. Tetapi dalam Al-Qur’an, penggunaan huruf ba’ ini hanya terjadi jika fi’il qasamnya disebutkan. Contohnya seperti dalam ayat 53 surat An Nur Bahkan terkadang huruf ba’ itupun diganti dengan wawu, seperti surat Al lail ayat 1 Atau diganti dengan huruf ta’, seperti dalam surat Al Anbiya’ ayat 57 Sumpah ada juga yang menggunakan huruf wau. Sumpah yang menggunakan wau ini tidak perlu menggunakan lafad aqsama, ahlafa. Sebaliknya huruf itu harus digunakan kata yang jelas, bukan pengganti. 2. Ada muqsam bih penguat sumpah, yaitu sumpah itu harus diperkuat sesuatu yang diagungkan oleh yang bersumpah. Misalnya dengan menggunakan lafal Allah yang di contohkan dalam surat Yunus ayat 53 Artinya “Dan mereka menanyakan kepadamu “Benarkah azab yang dijanjikan itu? Katakanlah “Ya, demi Tuhanku, Sesungguhnya azab itu adalah M. Quraish Shihab. Kaidah Tafsir Lentera Hati Jl. Kertamukti Tangerang 2015,hlm. 273-276 Page 9 of 17 benar dan kamu sekali-kali tidak bisa luput daripadanya”. QS. Yunus ayat 53 3. Ada muqsam alaihi berita yang diperkuat dengan sumpah itu, yaitu ucapan yang ingin diterima/dipercaya orang yang mendengar, lalu diperkuat dengan sumpah tesebut. Misalnya dalam QS. Adz-Dzahiriyat 1-6. Artinya “Demi angin yang menerbangkan debu dengan kuat * dan awan yang mengandung hujan *dan kapal-kapal yang berlayar dengan mudah * dan malaikat-malaikat yang membagi-bagi urusan * Sesungguhnya apa yang dijanjikan kepadamu pasti benar * dan Sesungguhnya hari pembalasan pasti terjadi.” QS. Adz-Dzariyat 1-6 • Keadaan Muqsam Bih Dr. Bakri Syekh Amin dalam buku At Ta’bir Alfan fil Qur’an menceritakan bahwa kebiasaan sumpah orang-orang arab jahiliyah yang selalu memakai muqsam bih selain Allah, misalnya dengan umurnya, kakeknya, hidupnya, kepala dan sebagainya. Maksud sumpah orang Arab Jahiliyah tersebut adalah untuk memuliakan hal-hal yang dijadikan muqsam bih itu. Menurut kebiasaan, mereka memang memuliakan hal tersebut. Sejalan dengan kebiasaan orang Arab itulah, dalam Al Qur’an juga kadang-kadang terdapat qasam seperti qasam orang Arab Jahiliyah. Misalnya yang terdapat dalam surat Al Hijr ayat 72 Padahal menurut peraturan muqsam bih, sumpah itu seharusnya memakai nama Allah SWT, Dzat atau sifat-sifat-Nya, terutama bagi sumpah manusia. Sebab ada larangan bersumpah dengan muqsam bih selain Allah, yang dihukumi musyrik. Hal itu berdasarkan hadits riwayat Umar Artinya barang siapa bersumpah dengan selain Allah, maka berarti dia telah kafir atau musyrik Tirmdzi Manna' Kholil Al-Qotthon. Mabahis fi ulumul quran Maktabah Wahbah, Kairo-Mesir, Page 10 of 17 Bagi Allah boleh bersumpah dengan apa saja. Sebab, muqsam bih itu harus berupa sesuatu yang diagungkan oleh yang bersumpah. Sedang bagi Allah yang Maha Agung tidak ada yang harus diagungkan oleh-Nya. Sehingga dia boleh bersumpah dengan Dzat-Nya ataupun makhluk-Nya, tetapi tidak untuk mengagungkan makhluk itu. Melainkan supaya manusia mengerti bahwa makhluk/benda yang dijadikan muqsam bih Allah SWT. itu adalah benda yang penting dan besar artinya. • Keadaan Muqsam Alaihi Muqsam Alaih adalah berarti yang diikutkan dengan sumpah atau di sebut juga jawaban sumpah. Ada empat hal yang harus dipenuhi musam alaih, yaitu a. Muqsam alaih/berita itu terdiri dari hal-hal yang baik, terpuji atau hal-hal yang penting. b. Muqsam alaih itu sebaiknya disebutkan dalam setiap bentuk sumpah. Jika muqsam alaih tersebut dalam setiap bentuk sumpah. Jika muqsam alaih tersebut kalimatnya terlalu Panjang maka muqsam alaih boleh dibuang. c. Jika jawaban qasamnya berupa fi’il madhi mutaharrif yang positif tidak dinegatifkan, maka harus dimasuki huruf “lam”dan “qad”. d. Materi isi muqsam alaih itu bias bermacam-macam, terdiri dari berbagai bidang pembicaraan yang baik-baik dan penting-penting. Dalam Al-Qur’an, muqsam alaih terdiri dari hal-hal sebagai berikut a. Pokok-pokok keimanan dan ketauhidan. b. Penegasan bahwa Al-Qur’an itu adalah bener-benar mulia. c. Keterangan bahwa Rasulullah Saw. itu adalah benar-benar utusan Allha. d. Penjelasan tentang balasan, janji dan ancaman yng benar-benar akan terlaksana. e. Keteranagan tentang ikhwal Ahmad, Ulumul Quran, tafakur, Bandung, 2005. Page 11 of 17 C. Macam-macam Aqsamul Qur’an Dilihat dari segi fi’il nya, qasam Al-Qur’an itu ada dua macam sebagai berikut a Qasam Dhahir Qasam Dhahir adalah sumpah yang di dalamnya disebut fi’il qasam dan muqsam bihnya. Dan diantaranya ada yang dilihilangkan fi’il qasamnya, sebagaimana pada umumnya karena dicukupkan dengan huruf jar berupa wawu, ba’dan Ta’ contohnya seperti dalam surat Al-Qiyamah ayat 1-2 berikut b Qasam Mudhmar Qasam Mudhmar adalah sumpah yang di dalamnya tidak di jelaskan fi’il qasam dan tidak pula Muqsam bih, tetapi ia di tunjukkan oleh “lam taukid” yang menunjukkan sebagai jawaban qasam contohnya seperti dalam surat Ali Imran ayat 186 Dilihat dari segi Muqsam bihnya, maka qasam ada tujuh macam yaitu a. Qasam dengan dzat Allah SWT. Atau sifat-sifat-Nya yang terdapat pada 7 ayat, diantaranya seperti dalam surat Al-Hijr ayat 92. َف Artinya Maka demi Tuhanmu, Kami pasti akan menanyai mereka semua, b. Qasam dengan perbuatan-perbuatan Allah dalam sutat As-Syams ayat 5. 5. Artinya dan langit serta pembinaanya. c. Qasam dengan yang dikerjakan Allah SWT. Seperti dalam surat Ath- Thur ayat 1. d. Qasam dengan malaikat-malaikat Allah SWT. Seperti dalam surat An-Naazi’ Page 12 of 17 Artinya 1. Demi malaikat-malaikat yang mencabut nyawa dengan keras 2. Dan Malaikat-malaikat yang mencabut nyawa dengan lemah lembut 3. Dan Malaikat-malaikat yang turun dari langit dengan cepat. e. Qasam dengan Nabi Allah SWT. Seperti dalam surat Al-Hijr ayat 72. f. Qasam dengan makhluk Allah SWT. Seperti dalam surat At-Tin ayat 1-2. artinya 1. Demi Buah thiin dan buah Zaitun 2. Dan demi bukit sinai g. Qasam dengan waktu, seperti dalam surat Ad- Dhuha ayat 1-2 Artinya 1. Demi waktu matahari sepenggalahan naik 2. Dan demi malam apabila telah sunyi. D. Faedah Aqsamul Qur’an Qasam merupakan salah satu penguat perkataan yang masyhur untuk memantapkan dan memperkuat kebenaran sesuatu di dalam jiwa. Qur’an al Karim diturunkan untuk seluruh manusia dan manusia mempunyai sikap yang bermacam-macam terhadapnya. Maka dengan adanya qasam tersebut sedikitya diperoleh faedah-faedah sebagai berikut a Berita itu sudah sampai pendengar dan kalau dia bukan orang yang apriori menolak, tentunya berita tersebut sudah diterima dan dipercaya karena sudah diperkuat dengan sumpah, apalagi memakai nama Allah SWT. b Pemberi berita sudah merasa lega, karena telah menaklukkan pendengar dengan cara memperkuat berita-beritanya dengan sumpah atau dengan beberapa taukid penguat. Hal ini berbeda sebelum dia bersumpah, jiwanya masih merasa kecewa, karena beritanya belum diterima pendengar. c Dengan bersumpah memakai nama Allah atau sifat-sifat-Nya, menurut Syekh Amin berarti memuliakan atau mengagungkan Allah SWT. karena telah menjadikan nama-Nya selaku Dzat yang diagungkan sebagai Page 13 of 17 penguat sumpahnya. Tidak memakai nama atau benda-benda lain, sesuai dengan peraturan dan definisi sumpah itu diakses tanggal 8 Oktober 2009. Page 14 of 17 E. Telaah khusus ayat sumpah pada Qs Al-Ashr 103 Artinya “Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran.” QS. Al Ashr 1-3. Surat Al Ashr merupakan sebuah surat dalam Al Qur’an yang banyak dihafal oleh kaum muslimin karena pendek dan mudah dihafal. Namun sayangnya, sangat sedikit di antara kaum muslimin yang dapat memahaminya. Padahal, meskipun surat ini pendek, akan tetapi memiliki kandungan makna yang sangat dalam. Sampai-sampai Imam Asy Syafi’i rahimahullah berkata, ”Seandainya setiap manusia merenungkan surat ini, niscaya hal itu akan mencukupi untuk mereka.” Menurut Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah berkata, ”Maksud perkataan Imam Syafi’i adalah surat ini telah cukup bagi manusia untuk mendorong mereka agar memegang teguh agama Allah dengan beriman, beramal sholih, berdakwah kepada Allah, dan bersabar atas semua itu. Beliau tidak bermaksud bahwa manusia cukup merenungkan surat ini tanpa mengamalkan seluruh syari’at. Karena seorang yang berakal apabila mendengar atau membaca surat ini, maka ia pasti akan berusaha untuk membebaskan dirinya dari kerugian dengan cara menghiasi diri dengan empat kriteria yang tersebut dalam surat ini, yaitu beriman, beramal shalih, saling Abdullah bin Muhammad bin 'Abdurrahman bin Ishaq Alu Syaikh Tafsir Ibnu Katsir Pustaka Imam Asy Page 15 of 17 menasehati agar menegakkan kebenaran berdakwah dan saling menasehati agar bersabar”Abdullah Aba Husain Al-Madkhal li syarhi Tsalatsatil Ushul, Syaikh, hal. 3 Page 16 of 17 BAB III Penutup Kesimpulan Dari pembahasan diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa Sumpah ialah mengikatkan jiwa untuk tidak melakukan sesuatu perbuatan atau untuk mengerjakannya, yang diperkuat dengan sesuatu yang diagungkan bagi orang yang bersumpah, baik secara nyata ataupun secara keyakinan saja. Rukun-rukun yang ada dalam aqsam Al quran adalah fi’il qasam, muqsam bih dan muqsam yang digunakan dalam aqsam, pertama huruf wau danhuruf ba’.Sumpah yang menggunakan huruf wau tidak perlu menggunakan lafad aqsama, ahlafa. Sumpah yang menggunakan huruf ba’ bisa disertai dengan kata yang menunjukkan sumpah dan boleh tidak menyertakan sumpah. Bentuk-bentuk aqsam Al Quran ada yang menggunakan bentuk asli, ditambah dengan huruf La, ditambah kata Qul Bala , ditambah kata-kata Qul Iiy .Aqsam Al Quran ini berfungsi sebagai penguat ta’kid ucapan agar pendengar mudah diterima dan dipercaya. Dalam qasam juga terdapat faedah-faedah diantaranya adalah berita yang sudah sampai pendengar, dan dia bukan orang yang apriori, berita itu sudah diterima dan dipercaya karena sudah diperkuat dengan sumpah. Pemberita berita itu sudah merasa lega, karena telah menaklukkan pendengar dengan cara memperkuat berita dengan sumpah. Dan dengan bersumpah menggunakan nama Allah atau sifat-sifat-Nya berarti memuliakan atau mengagungkan Allah SWT. karena telah menggunakan nama-Nya selaku Dzat yang diagungkan sebagai penguat sumpah. Page 17 of 17 Daftar Pustaka • Ahsin W. Al-Hafid. Kamus Ilmu Al-Qur’an,Amzah Jl. Sawo Raya No18 Jakarta 2012 • Nashruddin Baidan. Wawasan Baru Ilmu Tafsir,Pustaka Pelajar Jakarta 2011. • M. Quraish Shihab. Kaidah Tafsir Lentera Hati Jl. Kertamukti Tangerang 2015. • Manna' Kholil Al-Qotthon. Mabahis fi ulumul quran Maktabah Wahbah, Kairo-Mesir. • Izzan, Ahmad, Ulumul Quran, tafakur, Bandung, 2005. • diakses tanggal 8 Oktober 2009 • Abdullah bin Muhammad bin 'Abdurrahman bin Ishaq Alu Syaikh Tafsir Ibnu Katsir Pustaka Imam Asy • Abdullah Aba Husain Al-Madkhal li syarhi Tsalatsatil Ushul, Syaikh, ResearchGate has not been able to resolve any citations for this has not been able to resolve any references for this publication.
Makasesungguhnya membaca (al-qur’an) dengan tajwid hanyalah untuk memperbagus bacaan dan bukan sesuatu yang wajib. Adapun berdalam-dalam pada perkara ini dan memberat-beratkan diri, maka termasuk perkara yang terlarang. Dikarenakan Nabi -Shallahu ‘alaihi wasallam- telah bersabda : “Celakalah orang-orang yang berlebih-lebihan”.Sebenarnya banyak orang yang kurang luang atau masih menyoal – tanya tentang hakekat Tauhid yang benar, bahkan berasal mereka ada yang tahu doang bukan cak hendak kerjakan melaksanakannya, entah karena malas maupun malu atau mungkin “Na’udzubillah” takabbur terhadap ketentuan & Hukum Allah SWT, untuk itulah demi memuaskan dahaga orang nan kepingin tahu banyak mengenai Tauhid atau Aqidah serta mengajak juga dagi – dagi kerjakan menghafaz Allah yang Maha Kuasa, kami sajikan Materi Wawanrembuk sekeliling Tauhid, yang mana tanya jawab ini kami cuplik dari forum – forum nan berasal bersumber Negara Kuwait. berikut Soal jawab Tersebut 1 Syariat memajang reca-patung anak adam & hewan cak bagi paesan & hukum bersumpah dengan cap Rasulullah SAW Tanya 1 Segala hukum memajang arca-reca gambar-lembaga bernyawa dirumah-rumah sekedar untuk hiasan dan bukan untuk disembah ? Pertanyaan 2 Sebagian makhluk bersumpah dengan nama Nabi SAW dan merek anak asuh-anaknya tanpa sengaja, akan doang karena lidah mereka telah teradat melakukan situasi demikian . Apakah perbuatan mereka terbandingkan ragam dosa? Jawaban 1 Lain dapat memajang bagan-gambar atau patung-patung hamba allah & hewan makhluq yang bernyawa baik di kondominium-rumah, di dinas-kantor, ataupun di tempat-tempat majlis lainnya berdasarkan keumuman nash dari hadits-hadits Rasulullah SAW yang menunjukkan atas larangan serta haramnya memajang gambar-gambar dan patung-arca sosok atau dabat makhluq nan bernyawa keadaan ini dihawatirkan akan dijadikan laksana sarana / wasilah bakal mengamalkan penyekutuan allah kepada Allah SWT, karena intern peristiwa itu berarti membandingbanding cinptaan Yang mahakuasa serta termasuk bentuk penyerupaan dengan perbuatan musuh-musuh Halikuljabbar . Selain itu, ulah memajang patung-patung dan susuk-lembaga fotografi baik berbunga cucu adam atau satwa dapat digolongkan kedalam kelakuan Isrof sikap menghambur-hamburkan uang, maka dengan dasar-dasar diatas-lah syari’at Islam nan sempurna ini mengerudungi portal-pintu yang akan membuka seseorang berbuat kesyrikan dan kemaksiatan . Jawaban 2 Enggak boleh bagi seorangpun bikin bersumpah dengan segel Nabi Saw atau selain-nya dari galengan makhluq, karena yang demikian termuat mulai sejak perbuatan penyekutuan allah nan diharamkan, sebagaimana hadis Rasulullah SAW “ Barang boleh jadi bersumpah hendaklah dia tidak bersumpah kecuali dengan etiket Allah atau tutup mulut “ hadits shahih, sabda Rasulullah SAW lainnya “ Barang kali bersumpah kepada selain Allah maka dia sudah dahriah atau musyrik “ HSR. Debu dawud & Tirmidzi . Rohaniwan Anak lelaki Abdul Kafe Telah menukil kesatuan hati para ulama ijma’ adapun tidak dibolehkannya seseorang bersumpah kepada selain Allah. Karena itu, mesti bagi seorang muslim untuk berhati-hati dan bertaubat kepada Yang mahakuasa terhadap perbuatan yang pernah dia cak bagi dimasa lampau bersumber bersumpah kepada selain Allah bahkan terhadap perbuatan maksiat lainnya, dan senantiasa berjalan diatas kesahihan serta menjaganya sebagai jalan untuk mendapatkan manfaat & pahala yang banyak dari Allah Ta’ala, dan selalu waspada bersumber marah serta adzab-Nya “ . 2 Syariat tawassul kepada Allah dengan perantara para wali & orang-khalayak shalih Pertanyaan Bolehkah seorang mukmin bertawassul kepada Almalik dengan cengkau para nabi dan orang-orang shalih, karena saya pergaulan membaca ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa tawassul kepada Allah dengan makelar para penanggung jawab hukumnya enggak apa diperbolehkan, dengan alasan orang yang bertawassul sesungguhnya tidak bertujuan berdo’a kepada para nabi atau para penanggung jawab atau orang-orang shalih akan hanya amung-mata beliau arahkan do’a-nya kepada Sang pencipta. Sementara itu sebagian ulama berbeda dengan pendapat ini, maka bagaimanakah syari’at Islam n domestik menghukumi penyakit diatas ? Jawaban Pengasuh merupakan seseorang yang berkepastian kepada Allah serta bertaqwa kepada-Nya dengan berbuat perintah-Nya dan meninggalkan pantangan-Nya, seperti mana firman Allah U “ Ketahuilah sesungguhnya tidak suka-suka bahaya dan kesedihan terhadap para wali Allah mereka itulah orang-arang yang percaya serta bertaqwa kepada-Nya “ . Sedangkan tawassul kepada Allah dengan cengkau para wali suka-suka beberapa keberagaman Pertama Seseorang meminta kepada seorang wali yang masih hidup cak bagi mendo’akan-nya sepatutnya cak agar Allah Subhanahu wata’ala memberi-nya rizqi yang banyak, disembuhkan bermula penyakit-nya, maupun memberi-nya hadiah & taufiq, dan tak sebagainya, maka jenis tawassul yang demikian ini diperbolehkan, seperti ada sebagian sahabat nan meminta kepada Rasulullah SAW kerjakan meminta kepada Allah hujan tatkala tidak turun hujan abu nan berkepanjangan detik itu maka tatkala Rasulullah SAW berdo’a terkabullah do’a beliau, serta kisah sebagian sahabat nan menanyakan kepada Abbas paman Rasulullah di zaman khalifah umar untuk berdo’a kepada Allah agar meski menurunkan hujan, maka berdo’alah Abbas serempak diaminkan oleh para sahabat, dan banyak pun teoretis-sempurna lain nan terjadi baik di zaman Nabi SAW maupun generasi selepas beliau akan halnya aplikasi seorang mukminat kapada saudara-nya nan muslim bikin mendo’akan kelebihan buat-nya serta selamat dari mara bahaya . Kedua Seseorang berdo’a kepada Allah dengan cara menyebutkan kecintaannya kepada Rasulullah SAW, ta’at kepada-nya serta kecintaannya terhadap para waliyullah, seperti seseorang berfirman Ya Yang mahakuasa, dengan kecintaan-ku kepada Nabi-Mu dan keta’atan-ku kepada-nya serta kecintaan-ku terhadap para penanggung jawab-Mu hendaklah Anda mengabulkan tuntutan-ku ini … , jenis tawassul yang seperti ini diperbolehkan karena dia bertawassul kepada Rabb-nya dengan darmabakti shalih-nya , contoh bermula varietas tawassul yang kedua ini sebagai halnya kisah tawassul-nya tiga turunan yang terkurung disebuah gua adv amat masing-masing dari mereka berdo’a dengan amal perbuatan-nya sampai terbukalah gapura liang tersebut . Ketiga Seseorang berdo’a kepada Almalik dengan meyebutkan kemulyaan para utusan tuhan serta para wali disisi-Nya, seperti ucapan-nya Ya Halikuljabbar, sesungguh-nya aku menanyakan kepada Engkau dengan kemulyaan nabi-Mu – atau kemulyaan husein – , jenis tawassul yang seperti ini tidak diperbolehkan karena kemulyaan para waliyullah, khusus-nya kemulyaan Nabi Muhammad Saw kendatipun tinggi disisi Allah hal ini bukan termasuk sebab syar’i atas dikabulkannya do’a. Oleh karena itu para sahabat tidaklah bertawassul dengan kemulyaan nabi Muhammad Saw sepeninggal beliau tatkala bukan merosot hujan yang menyimpang, akan belaka mereka apalagi bertawassul kepada mamak Rasulullah SAW al-Abbas dimasa hidupnya, sementara itu kemulyaan kedudukan Rasulullah SAW kian tinggi dibandingkan dengan kemulyaan singgasana siapapun tersurat om-nya al-Abbas. Dan kita tidak pernah mendengar seorang-kembali dari kalangan sahabat yang bertawassul kepada Rasulullah SAW sepeninggal beliau dengan menamakan kedudukan serta kemulyaan-nya padahal mereka para sahabat adalah secantik-baik generasi dan yang paling mencerna hak Rasul serta mereka merupakan orang-orang yang minimal menyayangi beliau. Keempat Seorang hamba berdo’a kepada Rabb-nya untuk meminang kebutuhan-nya dengan bersumpah atas segel wali atau rasul-Nya, atau dengan menyebutkan kemulyaan pengasuh serta nabi-Nya, seperti perkataan-nya Ya Allah, sesungguhnya aku meminta kepada Engkau demi penanggung jawab-Mu fulan – atau demi kemulyaan utusan tuhan-Mu fulan – , maka variasi tawassul ini-pun tidak diperbolehkan karena bersumpah dengan nama makhluk kepada makhluq dilarang, maka bersumpah dengan nama khalayak kepada Allah lebih dilarang lagi. Kemudian seorang hamba tidak memiliki hak kadang kala untuk mengharuskan Allah dengan bersumpah internal mengabulkan permintaan-nya hanya dengan sekedar amal perbuatan-nya. Demikianlah yang ditunjukkan makanya dalil-dalil yang mana membentengi aqidah serta menudungi semua gapura-portal kesyirikan. 3 Hukum berobat kepada tabib & orang pintar Pertanyaan Ada segenerasi orang yang menanggung mendalami pengobatan secara tradisional menurut penuturan mereka, dan tatkala saya datangi riuk satu dari mereka berucap engkau kepada-ku “Tuliskan nama-mu serta logo ibu-mu, dan datanglah esok periode kesini . Dan tatkala ada seseorang yang pula untuk berobat, mereka berfirman “Sesungguhnya beliau kejangkitan penyakit demikian dan demikian .. , dan obat-nya adalah demikian dan demikian .. , salah suatu diantara mereka bersedia dan menerima bahwasannya dia menunggangi Al-Qur’an ayat-ayat Al Qur’an n domestik memulihkan pasien-nya. Bagaimana pendapat ia tentang apa yang mereka bikin serta apakah syariat mendatangi mereka ? Jawaban Barang siapa nan melakukan ulah diatas didalam pengobatannya, maka kejadian ini merupakan indikasi nan jelas bahwasannya dia meminta bantuan jin, dimana dia mengaku mengetahui keadaan-hal yang ghoib. Maka tak boleh seseorang berobat kepada-nya sebagaimana bukan boleh seseorang mendatangi-nya, tidak pun menanya kepada-nya, hal ini berlandaskan sabda Nabi SAW dalam menghukumi spesies manusia di atas “ Produk kali yang menghadap paranormal dan menanya kepada-nya tentang sesuatu hal-situasi yang ghoib maka tidak diterima sholat-nya sepanjang empat desimal malam “ . HSR. Muslim Dan mutakadim cak semau riwayat bermula Rasulullah Saw didalam banyak hadits-nya tentang larangan mendatangi para tabib, paranaormal, dan tukang sihir, serta larangan berusul menanya dan mempercayai mereka, sebagaimana sabda-nya Saw “ Barang siapa menumpu medikus serta mempercayai terhadap apa yang diucapkan-nya, maka dia sudah kafir terhadap apa-apa yang telah diturunkan kepada Muhammad SAW “ . Jadi, produk siapa yang bersedia dan menerima mengetahui ilmu ghoib dengan pelbagai macam prakteknya seperti dengan melontar-lontar kerikil bencana-alai-belai kecil, atau dengan menggunakan jangat siput, atau dengan membuat garis-garis di atas kapling, ataupun dengan menyoal kepada sang pasien adapun etiket-nya, nama ibu-nya, atau sanak kerabat-nya, maka ini semua ini ialah bukti indikasi bahwasannya kamu tertera paranormal dan para tabib nan Rasulullah Saw melarang kita untuk bertanya serta mempercayai-nya . 4 Makna sabda Rasulullah Saw “ Semua golongan ikut neraka kecuali belaka satu golongan “ Pertanyaan Apa pamrih sabda Rasulullah SAW tentang ummat-nya dimana sira bersabda didalam suatu hadits “ Mereka semua masuk neraka kecuali namun satu “ , maka apakah yang dimaksud satu dalam hadits ?, dan apakah sapta puluh dua golongan nan termaktub internal hadits semua-nya kekal di neraka begitu juga layaknya anak adam musyrik, atau tidak? Dan apabila dikatakan ummat Utusan tuhan Muhammad SAW, maka apakah lafadz ”ummat “ disini bisa diartikan umum meliputi pengikutnya SAW dan yang bukan pengikutnya SAW?, atau ummat sekadar dikhususkan kepada siapa nan menirukan-nya SAW sekadar dari ummat ini ? Jawaban Maksud lafadz “ Ummat “ dalam hadits diatas merupakan “ Ummat Ijabah Ummat Islam / Ummat yang mengajuk Rasul-nya SAW , dan mereka ini ummat ijabah terbagi menjadi sapta puluh tiga golongan yang sapta puluh dua golongan adalah pekerja kesesatan ahli bid’ah yang tidak sampai mengeluarkan mereka dari Islam, mereka akan diadzab dengan pebuatan bid’ah serta kesesatan-nya kecuali lakukan siapa nan diampuni dosa-dosanya maka itu Allah SWT maka beliau akan dimasukkan ke internal syurga. Sedangkan satu golongan yang selamat mereka-lah golongan “ Ahlus sunnah wal Jama’ah “ yang mengikuti sunnah Utusan tuhan mereka Saw , serta berpegang teguh terhadap apa nan cak semau pada Rasulullah SAW dan para sahabat-nya Radliyallah anhum , mereka itulah nan Rasulullah SAW sifati kerumahtanggaan hadits-nya Patuh-lah ada suatu golongan dari ummat-ku yang senantiasa berpijak taat di atas kesahihan, mereka tidak terpengaruh terhadap individu-sosok yang merentang serta memerangi mereka sebatas datang kelestarian pertolongan Tuhan . Akan halnya orang yang cak durhaka dari Islam dengan sebab perbuatan bid’ah-nya, maka sepatutnya ada ia merupakan termasuk “ Ummat Da’wah “ bukan “ Ummat Ijabah “ dan dia kekal di intern neraka, inilah pendapat yang rojih yang kuat . Cak semau kembali yang berpendapat bahwasannya lafadz “ Ummat “ yang dimaksud di dalam hadits di atas ialah “ Ummat Da’waduh “ , yang berarti mencengam semua ummat yang Nabi SAW diutus kepada-nya, baik yang beriman kepada-nya alias nan mengkufuri-nya, sedangkan makna lafadz “ Satu golongan “ adalah “ Ummat ijabah “ mereka itulah nan beriman kepada Nabi SAW dengan sebenar-benar keimanan dan meninggal dalam keagamaan-nya, mereka-lah golongan yang diselamatkan dari jago merah neraka, baik didahului maka itu siksa maupun enggak, pada akhirnya Halikuljabbar akan masukkan ke dalam syurga. Akan halnya dua desimal sapta golongan selain “ Golongan nan diselamatkan “ maka mereka kekal di intern neraka. Dengan demikian, jelaslah bagi kita bahwasannya “ Ummat Da’waduh “ lebih umum sifatnya dari “ Ummat Ijabah “ , maka komoditas siapa yang termasuk berpokok “ Ummat Ijabah “ anda-pun termasuk “ Ummat Da’wah “, dan boleh jadi yang termaktub “ Ummat Da’waduh “ belum tentu masuk dalam “ Ummat Ijabah “ . 5 Hukum sholat di masjid yang di dalamnya kuburan Pertanyaan Bolehkah sholat di masjid nan di dalamnya ada kober para waliyullah ? Jawaban Masjid-masjid yang dibangun di atas kuba tidak boleh didirikan sholat sreg-nya, baik nan dikubur di dalamnya adalah orang-hamba allah shaleh ataupun bukan, karena Rasulullah SAW telah melarang dan mengancam peristiwa itu, beliau SAW melaknati orang-orang yahudi dan nashroni terhadap perbuatan mereka yang menjadikan kuburan para nabi mereka ibarat musala-musala yang disembah, sebagaimana hadis riwayat Aisyah Radhiyallah anha dimana Rasulullah SAW berfirman Yang mahakuasa melaknati makhluk-hamba allah yahudi & nashroni dikarenakan mereka menjadikan kuburan para nabi mereka sebagai masjid HSR. Bukhori & Muslim . Privat riwayat lainnya berpokok Aisyah bahwasanya Ummu Salamah dan Ummu Habibah Radhiyallah anhuma tatkala mereka berdua memberitahu Rasulullah Saw adapun sebuah gereja yang mereka lihat di Habasyah dimana didalamnya terdapat gambar-susuk anak adam, maka Rasulullah SAW menjawab Demikianlah, apabila diantara mereka ada bani adam sholeh meninggal, mereka bangun di atas kuburan-nya sebuah sajadah dan mereka memajang buram-gambar di dalam-nya, mereka-lah sejelek-jelek ciptaan disisi Allah HSR. Bukhori & Muslim . Imam Muslim dalam kitab shohih-nya menarikhkan dari Jundub kacang Abdillah Al Bajaly semenjak Nabi SAW bersabda Ketahuilah, sesungguhnya makhluk-orang sebelum kamu menjadikan taman bahagia-makam para nabi dan orang-orang sholeh mereka misal masjid, pulang ingatan .. janganlah sira jadikan kuburan-kober sebagai masjid karena selayaknya aku melarang kalian berusul berbuat peristiwa demikian . Hadits-hadits shahih di atas dan riwayat-riwayat lainnya yang semisal, semuanya menunjukkan pantangan sholat di masjid-masjid yang cak semau kuburannya, serta laknatan bagi barangkali yang melakukan-nya, sampai-sampai terdapat riwayat bermula Jabir bermula Rasulullah Saw bahwasanya sira Melarang mengapur kuburan, mendirikan bangunan di atasnya, serta duduk-duduk di atasnya . Maka kewajiban para kepala umat Islam di semua negara Islam untuk melarang orang-khalayak terbit mendirikan konstruksi di atas kuburan dan membangun masjid-sajadah di atas-nya, sebagaimana wajib atas mereka para penasihat ummat Islam melarang orang-turunan dari mengapur taman bahagia, duduk-duduk di atas-nya, serta batik coretan pada bangunan taman bahagia, keadaan ini berdasarkan hadits-hadits shohih dan lakukan menutup portal nan mengantarkan kepada sikap ghuluw resan melampui batas terhadap si mayit dan berpangkal mengamalkan syirik kepada-nya . Kita meminta kepada Allah, semoga Allh senantiasa memberikan taufiq kepada para pemimpin ummat Islam demi kemaslahatan hamba-hambaNya serta negara-negara mereka, dan semoga Allah memenangkan agama-Nya melalui mereka, dan melindungi mereka serta syari’atNya berbunga para penentang-nya, sesungguhnya Dia Maha Mendengar lagi Mengabulkan . 6 Hukum bersujud kepada kuburan serta menyembelih hewan objek buat-nya Soal Apa hukum bersujud kepada taman bahagia serta menzabah dabat korban untuk-nya ? Jawaban Bersujud kepada kuburan serta menyembelih hewan korban untuk-nya yaitu kelakuan sosok-orang musyrik jahiliyyah dan termasuk syirik besar, kerena kedua bentuk polah di atas yakni merupakan ibadah sedangkan ibadah tidak dilakukan kecuali hanya diperuntukkkan bagi Allah SWT semata. Dan siapa pun memalingkan ibadah kepada selain Allah berarti dia musyrik, Allah bersuara “ Katakanlah, sesungguhnya sholat-ku, ibadah-ku, jiwa dan senyap-ku hanya untuk Allah, Rabb segenap alam, tidak terserah sekutu lakukan-Nya; dan demikian itu-lah yang diperintahkan kepada-ku dan aku adalah individu nan pertama-tama memasrahkan diri kepada Yang mahakuasa “ . Al An’am 162 – 163, firman Halikuljabbar lainnya “ Sesungguhnya Kami telah memberikan pada-mu kenikmatan yang lautan sungai kautsar di syurga, maka dirikan-lah sholat karena Rabb ia dan berkorban-lah “ . Al Kautsar 1 – 2 . Ayat-ayat di atas dan nan semisal-nya menunjukkan bahwasannya sujud dan berkorban ialah adalah ibadah, sementara itu memalingkan ibadah kepada selain Allah yaitu perbuatan penyekutuan allah. Tak diragukan bahwasannya tujuan mereka pergi ke kuburan kerjakan bersujud dan berkorban kepada-nya adalah internal rangka memulyakan dan menghormati orang yang terserah di dalam taman bahagia serta bermaksud bertaqarrub mendekatkan diri kepada-nya dengan mendebah memberikan hewan korban buat si mayit. Dalam suatu hadits jenjang yang diwirayatkan maka itu Pastor Orang islam akan halnya haramnya berkorban untuk selain Allah dan laknat atas pelakunya . Dari Ali bin Abi tholib berkata Rasulullah SAW memberitahu-ku akan empat perkara Halikuljabbar melaknati orang yang berkorban kepada selain Allah, Halikuljabbar mengutuk siapa nan melaknati kedua ibu bapak-nya, Allah melaknat siapa yang mencagar pelaku bid’ah mubtadi’, dan Allah menyeranah siapa yang merubah isyarat tanah . Debu Dawud pada kitab sunan-nya meriwayatkan dari Tsabit kedelai Dlohak ia berbicara “Ada seseorang yang bernadzar dengan menyembelih seekor unta di Bawanah etiket sebuah tempat, maka Rasulullah SAW bertanya Apakah dahulu disana terletak berhala semenjak berhala-tagut jahiliyyah nan disembah ? mereka menjawab “Tidak!, maka Rasulullah Saw bertanya lagi apakah tinggal mereka mengadakan ied di tempat itu peringatan / acara raksasa mereka ? mereka menjawab “Tak, maka Rasulullah SAW berfirman Tunaikanlah nadzar kamu karena sesungguhnya lain boleh seseorang menunaikan nadzar-nya dalam bagan bermaksiat kepada Halikuljabbar “ . Nash-nash di atas menunjukkan kualat Allah kepada orang yang berkorban kepada selain-Nya, serta haramnya mendabih hewan mangsa di ajang yang diagungkan di sana selain Sang pencipta baik positif fetis, taman bahagia, ataupun suatu program bagi orang-orang musyrik, walaupun sira menyembelih dengan berniat karena Yang mahakuasa . 7 Hukum menulis goresan ALQur’an puas konstruksi kuburan Tanya Apakah boleh meledakkan sebuah papan yang terbuat dari besi atau yang sejenisnya di atas kuburan sang jenazah dengan garitan-tulisan berpokok Al Qur’an, segel si mayat, tanggal wafat-nya, dsb … ? Jawaban Tidak boleh menggambar ayat-ayat Al Quran atau coretan lainnya baik pada papan peristirahatan terakhir sang buntang ataupun plong medan lainnya, hal ini sebagaimana diriwayatkan oleh Jabir dimana Rasulullah Saw Melarang mengapur kuba membangun, duduk-duduk di atasnya, dan dibangun di atas bangunan . HSR. Muslim, dan Rohaniwan Tirmidzi & Nasai dengan sanad yang shoheh menambahkan Tidak bisa cak semau gubahan di atasnya 8 Hukum membaca Al Qur’an untuk si mayit Pertanyaan Apakah syariat referensi Al Qur’an kerjakan si mayit, sama dengan yang untuk makanya sebagian masyarakat dimana mereka menyiapkan mushaf-mushaf di rumah-nya atau di rumah si mayit dengan tujuan agar supaya setiap tetangga atau kenalan nan berziarah berkenan membaca Al Qur’an satu juz misalkan. Sesudah selesai mengaji meraka berdo’a untuk si mayit serta menghadiahkan pahala bacaan-nya cak bagi sang batang, kemudian mereka menghindari tanpa menjeput upah dari shahibul bait pemilik rumah. Apakah sampai pahala wacana dan do’a tersebut kepada si buntang ? atas penjelasannya kami haturkan terima kasih. Jawaban Perbuatan di atas dan yang semisalnya enggak cak semau dasarnya baik bermula Rasulullah Saw maupun para sahabatnya radhiyallah anhum nan mengisyaratkan bahwasannya mereka pertalian melakukan perbuatan di atas bahkan Rasulullah SAW bersabda dalam riuk satu hadits “ Barang mana tahu ber’amal dengan satu amalan yang tidak ada perintah dan contoh dari kami, maka amalan tersebut tertolak “ HSR. Orang islam , dan dari Aisyah radhiyallah anha bahwasannya Rasulullah SAW berujar “ Siapa-siapa yang mengadakan satu amalan yang tidak ada perintah dan contoh berpangkal kami, maka amalan tersebut tertolak “ HSR. Bukhori & Muslim, dan bersumber Berkelepai Bahwasannya Rasulullah Saw pernah berkhotbah di perian jum’at seraya bersabda “ Dan pasca- itu .. sesunguhnya secantik-baik bacot adalah perkataan Tuhan SWT, dan sebaik-baik petunjuk adalah ajaran Nabi Muhammad Saw, dan sejelek-jelek perkara yaitu perkara nan diada-adakan, dan semua perkara yang diada-adakan adalah kesesatan “ .HSR. Muslim, Imam Nasai menambahkan dengan sanad nan shoheh “dan semua kesesatan akan turut neraka “ . Adapun shodaqoh dan do’a yang diperuntukkan pahalanya untuk si mayit maka peristiwa ini bermanfa’at lakukan si mayit dan pahalanya sampai kepada-nya dengan tenang dan tenteram ummat Selam . 9 Syariat menulis jimat-jimat mantera , tangkal, dan yang semisal Pertanyaan Suka-suka segolongan orang yang menulis azimat-azimat bikin orang-orang yang linu, anak adam-orang gila, dan makhluk-bani adam nan tertimpa provokasi rohaniah baik dengan mengaryakan Al Qur’an maupun hadits, sedangkan kami mutakadim menasehati mereka akan hanya mereka malah berfirman “ menulis pencacau dengan Al Qur’an dan hadits tidak di larang .. ! ”, bahkan di antara mereka ada nan menautkan sendiri azimat pada insan yang sakit padahal dia tak dalam kejadian suci seperti perempuan yang haidh, nifas, sosiopat, hamba allah yang adv minim akalnya, momongan kecil yang belum bisa mengecualikan dan tidak pula n domestik keadaan lugu. Apakah perbuatan di atas diperbolehkan ? Jawaban Rasulullah SAW mengizinkan seseorang melakukan ruqyah terapi baik dengan Al Qur’an, dzikir-dzikir, ataupun do’a-do’a selama tidak berbau syirik maupun menggunakan congor yang tidak difahami maknanya, seperti diriwayatkan oleh Auf bin Malik “Tinggal kami persaudaraan melakukan ruqyah di zaman jahiliyyah, kami-pun bertanya kepada Rasulullah SAW Ya, Rasulullah bagaimana menurutmu tentang ruqyah yang kami lakukan*?. Rasulullah SAW bersabda “ Tunjukkan kepada-ku bagaimana cara kalian meruqyah, karena dibolehkan ruqyah apabila lain mengandung kesyirikan “ Para jamhur telah seia adapun diperbolehkan-nya ruqyah apabila memenuhi persyaratan di atas dengan syarat dia harus berketentuan bahwasannya ruqyah hanyalah sebab bukan akan memberikan pengaruh apapun KECUALI dengan karsa Allah. Akan halnya sesuatu yang digantungkan pada leher atau anggota badan lainnya dengan maksud menyurutkan penyakit, bahaya, dsb kalau bukan dari Al Qur’an maka hukumnya haram bahkan dapat syirik, hal ini sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam musnad-nya dari Imron bin Husien dimana Rasulullah SAW mengaram seseorang memakai sebuah gelang di tangan-nya yang terbuat dari tembaga belek, maka Rasulullah SAW bertanya kepada-nya “ Kenapa ia memakai gelang ini ? “ orang tadi menjawab “Bakal menolak Wahinah penyakit yang mengupas lengan, Rasulullah Saw menjawab “Lepaskanlah gelang itu mulai sejak tangamumu karena kamu lain akan memberikan manfa’at kecuali akan menggunung penyakit dan kelemahan padamu, dan andaikan ia meninggal sedangkan gelang itu masih ada pada-mu niscaya kamu bukan akan bahagia selamanya “ . Hadits dho’if letoi N domestik riwayat lainnya dari Imam Ahmad dimana Rasulullah SAW bersabda “Siapa pun menggunakan tamimah Sesuatu tangkal yang dikalungkan pada leher anak-anak diyakini kerjakan melindungi mereka dari penyakit Ain atau bahaya lainnya berharga sudah lalu berbuat syirik “ . sementara itu riwayat yang terdapat pada Imam Ahmad serta Abu Dawud berbunga Anak laki-laki Mas’ud berfirman saya mendengar Rasulullah SAW bersabda “ Sesungguhnya Ruqyah yang tidak syar’i, tamimah, dan tiwalah pelet, jimat yang dianggap bisa membikin suami ulam-ulam, atau lelaki dan perempuan saling menyintai yakni perbuatan syirik “ Adapun jika yang dikalungkan ayat-ayat al-Alquran, maka pendapat yang benar adalah hal itu dilarang juga, karena tiga alasan 1 Keumuman hadits-hadits yang cak semau, yang melarang seseorang menggantungkan pencacau maupun tolak bala’, dan tidak ada suatu riwayat-pula yang shoheh yang membedakan keumuman hadits-hadits tersebut. 2 Menutup perkembangan yang bisa mengantarkan kepada perbuatan nan makin buruk, adalah mencangkekan sesuatu yang bukan dari ayat-ayat al-Qur’an. 3 Sesuatu yang dikalungkan yang berupa ayat-ayat al-Alquran terancam akan mengalami penghinaan, misalnya ia akan membawanya timbrung ke WC, maupun memakainya musim bersenggama dengan istri, dll. Adapun menuliskan kopi atau ayat-ayat dari Al Qur’an pada papan, tembok, dan kertas lalu dicuci dengan air atau petro za’faron atau yang lainnya, kemudian diminum airnya dengan maksud mendapatkan barokah, hobatan, harta, serta kesegaran, dan lain sebagainya maka kami belum pernah mengetahui bahwasannya Nabi Saw dan para sahabat-nya nikah berbuat hal ini, enggak pula beliau pernah mengizinkan kepada koteng-kembali dari sahabat-nya serta ummat-nya meskipun ada faktor-faktor yang bisa mendorong mereka untuk mengamalkan kejadian tersebut. Karena itu yang utama adalah meninggalkannya dan tidak menggunakannya, dan hendaknya mencukupkan diri dengan segala yang mutakadim dituntun makanya syari’at, ialah dengan ruqyah baik dengan ayat-ayat Al Qur’an, nama-nama Sang pencipta nan indah, alias dzikir-dzikir dan do’a-do’a berpokok Utusan tuhan Saw atau yang selainnya yang difahami akan maknanya dan tidak ada kerancuan padanya ragam syirik. Serta hendaklah seseorang bertaqorrub kepada Allah dengan apa yang disyari’atkan, dengan harapan moga supaya Almalik SWT memberinya pahala, menghilangkan kesusahan dan patos-nya, serta membagi-nya hobatan yang bermanfa’at, karena barang boleh jadi yang mencukupkan diri dengan segala apa nan disyariatkan Allah, niscaya Allah akan mencukupinya sehingga anda tidak memerlukan yang bukan.
NUZULUL Quran diperingati setiap tanggal 17 Ramadhan. Tanggal ini diambil berdasarkan nash alquran dan catatan sejarah. Mau tahu? Inilah ulasannya. Secara tegas Alquran menyatakan dalam Surat al-Baqarah ayat 185, bahwa peristiwa nuzulul quran terjadi dalam bulan Ramadhan. “Bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan permulaan Al Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda antara yang hak dan yang bathil.” al-Baqarah [2] 185. Keterangan ayat di atas kuat dalam menginformasikan bulan penurunan Alquran, adapun tanggal penurunannya tidak disebut. Nah, bagaimana soal penetapan tanggal 17 Ramadhan sebagai nuzulul quran? Para ulama mencari keterangan lain untuk memperkhusus penjelasan ayat di atas yang masih umum. Jalan yang ditempuh adalah dengan mencari penjelasan dari ayat lain, keterangan dari sabda Rasul dan atsar para sahabat. Hasilnya, ada dua pendapat ulama. Pertama menunjuk tanggal 17 Ramadhan, dan lainnya menyebut tanggal 24 Ramadhan. Untuk menjelaskan ayat 185 Surat al-Baqarah di atas, sebagian ulama merujuk kepada ayat berikut “Ha mim. Demi kitab Al Qur’an yang menjelaskan. Sesungguhnya Kami menurunkannya pada suatu malam yang diberkahi dan sesungguhnya Kami-lah yang memberi peringatan.” al-Dukhan [44] 3. Dan; “Sesungguhnya Kami telah menurunkannya Al Qur’an pada malam kemuliaan.” al-Qadr [97] 1. Ayat di atas menjelaskan tentang turunnya Alquran pada lailatul qadar atau malam qadar. Malam Qadar diketahui memang terjadi dalam bulan Ramadhan. Maka ayat ini menambah kepastian informasi dalam surat al-Baqarah 185 di atas, namun tanggalnya masih tidak bisa dipastikan. Tidak pastinya tanggal dari penafsiran berdasar ayat di atas membuka peluang untuk mempertimbangkan informasi lain berdasar ayat 41 surat al-Anfal. “Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnussabil, jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang Kami turunkan kepada hamba Kami Muhammad di hari Furqaan yawm al furqaan, yaitu di hari bertemunya dua pasukan. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.” al-Anfal [8] 41. Sebagian ulama menjadikan ungkapan “yawm al-furqân” dalam ayat ini sebagai kata kunci dalam mencari hari pertama penurunan Alquran. Ayat ini menjelaskan, bahwa yawm al-furqân adalah hari di mana dua jamaah bertemu. Menurut Ibn Ishâq, ini adalah hari berhadapannya umat Islam dengan musyrikin Quraysy di perang Badar. Berdasar catatan sejarah, peristiwa ini terjadi Jumat, tanggal 17 Ramadhan tahun kedua hijrah. Inilah yang kemudian memepertegas penetapan tanggal 17 Ramadhan sebagai hari diturunkannya Alquran. Penjelasan ayat di atas tentang Alquran yang diturunkan pada hari yang sama dengan perang Badar, dipahami sebagai isyarat bahwa Alquran diturunkan pada tanggal 17 Ramadhan tahun pertama kenabian. Keluasan jangka waktu dalam ayat 185 surat al-Baqarah telah dipersempit oleh penjelasan malam qadar dalam Surat al-Dukhan dan al-Qadar. Dengan menjadikan malam qadar sebagai kata kunci, para ulama juga merujuk kepada hadis berikut “Dari Ā’isyah ra., bahwa Rasulullah saw. bersabda “Carilah malam qadar dalam malam-malam ganjil pada sepuluh malam terakhir bulan Ramadhan”. HR. al-Bukhari Informasi lain yang bisa dirujuk adalah hadis yang di-takhrīj-kan oleh Ahmad, dan Thabrani berdasarkan riwayat dari Qatadah Nabi Saw. bersabda “Suhuf untuk Nabi Ibrahim diturunkan pada awal Ramadhan, Taurat diturunkan pada enam Ramadhan, Zabur diturunkan pada dua belas Ramadhan, Injil diturunkan pada delapan belas Ramadhan, dan Alquran diturunkan pada dua puluh empat Ramadhan.” Al-Qurthubî dalam tafsirnya al-Jâmi li Ahkâm al-Qur’ân meyakini bahwa hadis ini merupakan petunjuk yang melatari pendirian al-Hasan, bahwa Alquran diturunkan pada malam dua puluh empat Ramadhan, al-Qurthubî, II, 266. Secara sanad, hadis ini bernilai hasan dan bisa dipedomani, bahkan al-Albani yang telah melakukan kritik sanad terhadap hadis ini memasukkannya dalam kitab Sahih al-Jâmi. Namun secara matan hadis ini masih harus dikritisi, sebab jika dibandingkan dengan hadis sahih di atas terlihat adanya kontradiksi. Malam qadar yang disebut di sana adalah malam ganjil, sementara hadis ini menyebut malam genap malam dua puluh empat sebagai malam penurunan Alquran, padahal jelas malam penurunan Alquran itu adalah malam qadar yang menurut hadis sahih malam ganjil. Dengan demikian, informasi dari hadis ini tidak sampai kepada derajat meyakinkan secara pasti. Lalu bagaimana dengan pendirian ulama yang berpegang kepada tanggal 17 Ramadhan? Secara redaksional ayat 41 Surat al-Anfal menjelaskan tentang harta ganimah, bukan peristiwa penurunan Alquran. Berbeda dengan Surat al-Dukhan dan al-Qadar, yang secara munâsabah, redaksinya memang menjelaskan tentang penurunan Alquran. Jadi dari sudut pandang ini menjadi lebih lemah dibanding surat al-Dukhan dan al-Qadar, namun begitu sebagian ulama yakin bahwa isyarat dalam ayat ini bisa dijadikan hujah. Al-Thabari dalam tafsirnya menjelaskan bahwa yawm al-furqân adalah hari perang Badar. Sama seperti Ibn Ishâq, ia mengangkat sebuah riwayat tentang penjelasan yawm al-furqân Dari Abdullah ibn Habib, al-Hasan bin Abi Thalib berkata “Malam al-furqān yang merupakan hari bertemunya dua jamaah, adalah malam tujuh belas Ramadhan”. Menurut Ibn Katsir, riwayat di atas bernilai baik jayd dan kuat, ia juga menambahkan riwayat lain dari Ibn Mardawiyyah yang katanya sahih, Ibn Katsir, IV, 47. Dengan demikian, yawm al-furqân yang dijelaskan Alquran sebagai hari berhadapannya dua pasukan muslim-musyrik di Badar, dapat dipastikan terjadi pada 17 Ramadhan. Disebutnya yawm al-furqân hari pembeda dalam ayat di atas, memberi alasan untuk menghubungkan dua peristiwa yang berselang lima belas tahun ini sebagai peristiwa yang waktu kejadiannya sama. Jadi berdasar ayat 41 surat al-Anfal, sebagian ulama menyimpulkan bahwa perang Badar terjadi dalam waktu yang sama dengan peristiwa penurunan Alquran, yaitu sama-sama terjadi pada malam Jumat tanggal 17 Ramadhan. Disimpulkan bahwa Alquran diturunkan pada tanggal 17 Ramadhan tahun pertama pengangkatan Nabi Muhammad sebagai Rasul. Peristiwa nuzulul quran sendiri terjadi bersamaan dengan diangkatnya nabi Muhammad SAW sebagai rasul. Tempatnya di gua Hira’, yaitu tempat di mana biasanya Nabi saw. bertahannus mengasingkan diri dalam bulan Ramadhan. Di sanalah Nabi Muhammad diyakini menerima wahyu pertama yaitu 5 ayat pertama surat Al Alaq. [] SUMBER JABBARSABIL
A. Rukun-rukun Aqsamul Qur'an. Sighat qasam yang asli itu terdiri dari tiga rukun yaitu: 1. da fi'il qasam yang di muta'addikan dengan huruf ba'. Dalam percakapan sehari-hari atau dalam ayat al Quran, sumpah itu tidak terlalu lengkap mencakup rukun tersebut. Kadang-kadang fi'il qasamnya dibuang/tidak disebutkan.100% found this document useful 1 vote121 views3 pagesDescriptionAqsamul QuranCopyright© © All Rights ReservedAvailable FormatsDOC, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?100% found this document useful 1 vote121 views3 pagesAqsamul QuranJump to Page You are on page 1of 3 Aqsamul Qur’an Aqsam adalah bentuk jamak dari “qasam” yang mengandung arti “sumpah” Dalam bahasa Arab, kata “sumpah” juga sering disebut dengan “alhilf” ! حلا "atau “alyamin” ! نيملا ". Adapun shighat asli dari kata “qasam” ialah fi’il atau kata kerja“aqsama” atau “ahlafa” yang dimuta’addi !transitif" dengan “ba” menjadi muqsam bih!sesuatu yang digunakan untuk bersumpah", kemudian muqsam alaih yang dinamakandengan jaab qasam$%& . Qasam didefenisikan sebagai “mengikat jia !hati" agar tidak melakukan ataumelakukan sesuatu, dengan “suatu makna” yang dipandang besar, agung, baik se'arahakiki maupun se'ara i’tiqadi, leh rang yang bersumpah itu. umpah dinamakan juga dengan “yamin” !tangan kanan", karena rang Arab ketika bersumpah memegangtangan kanan rang yang diajak bersumpah$*&. Abu alQsim alQusyairiy menerangkan baha rahasia Allah +menyebutkan kalimat “qasam” atau sumpah dalam -itabya adalah untuk menyempurnakan serta menguatkan “hujjah”ya, dan dalam hal ini, kalimat “qasam”memiliki dua keistimeaan, yaitu pertama sebagai “syahadah” atau persaksian serta penjelasan dan kedua sebagai “qasam” atau sumpah itu sendiri$/&.0adi dapat disimpulkan baha Aqsamul Qur’an adalah salah satu dari ilmuilmutentang alQur’an yang mengkaji tentang arti, maksud, hikmah, dan rahasia sumpahsumpah Allah yang terdapat dalam alQur’an.elain pengertian diatas, qasam dapat pula diartikan dengan gaya bahasa AlQur’an menegaskan atau mengukuhkan suatu pesan atau pernyataan menyebut nama Allah atau 'iptaanya sebagai muqsam AlQur’an, ungkapan untuk memaparkan qasam dengan memakai kataaqsama, dan kadang menggunakan kata halafa.. 2nsur2nsur dari Qasama. fi’il qasamQasam atau sumpah itu sering dipergunakan dalam per'akapan, sehingga tak jarangqasam tersebut diringkas3 yaitu dengan menghilangkan “fi’il qasam” dan di'ukupkandengan “baa” saja$4& -emudian “baa” pun diganti dengan “au” pada isim d5ahir,seperti3 ي لاوذإشغي “Demi malam, bila menutupi !'ahaya siang"”. !Q. Al6ail3 1"Dan diganti dengan “taa” pada lafa5h jalalah, misalnya3 وديككمصأ “Demi Allah, sesungguhnya aku akan melakukan tipu daya terhadap berhalamu.” !Q.AlAnbiyaa’3 /7". b. Al8uqsam bihiAl8uqsam bihi yaitu sesuatu yang dijadikan sumpah leh Allah. umpah dalam alQur’an ada kalanya dengan memakai nama Allah dan ada kalanya denganmenggunakan namanama 'iptaanya. Allah bersumpah dengan 5atya dalam AlQur’an pada tujuh tempat$7& yaitu a. urat Al aghabun ayat 7 b. urat aba’ ayat %'. urat 9unus ayat /%d. urat 8aryam ayat 4%e. urat Al ijr ayat ;4f. urat An isa ayat 4/g. urat Al 8a’arij ayat ke *diterima leh rang yangmendengarnya sehingga diperkuat dengan sumpah tersebut atau disebut juga jaabqasam. ?sisi muqsam alaih terkadang bisa menjadi taukid, sebagai jaaban qasamkarena yang dikehendaki dengan qasam adalah untuk mentaukidi muqsam alaih!menguatkannya". 8enurut 8ana’ul Quthan ada empat hal yang harus dipenuhimuqsam alaih, yaitu 3 8uqsam alaih>berita itu harus terdiri dari halhal yang baik, terpuji, atau halhalyang penting. 8uqsam alaih itu sebaiknya disebutkan dalam setiap bentuk sumpah. 0ikakalimat muqsam alaih tersebut terlalu panjang, maka muqsam alaihnya bleh dibuang. 0ika jaab qasamnya berupa fi’il madhi mutaharrif yang psitif !tidak dinegatifkan", maka muqassam alaihnya harus dimasuki huruf “lam” dan “qd”. 8ateri isi muqsam alaih itu bisa berma'amma'am, terdiri dari berbagai bidang pembi'araan yang baikbaik dan penting.%. 0enis jenis Aqsamul Qur’an Dilihat dari segi fi’ilnya, ?rf. Dr. . Abdul Djalal .A. membagi qasam dalam AlQur’an ada dua ma'am, yaitu1. Qasam dhahir !nampak> jelas", yaitu qasam yang fi’il qasamnya disebutkan bersama dengan muqsam bihnya. eperti ayat berikut 3 ! اومس أو ! " $ ميأ %&'" ي ! م ومي .... " + حلا ,- Artinya 3 “8ereka bersumpah dengan nama Allah dengan sumpahnya yangsungguhsungguh3 =Allah tidak akan membangkitkan rang yang mati’.” Dan diantaranya ada yang dihilangkan fi’il qasamnya, dan di'ukupkan denganhuruf “ba’”, “au”, dan ta’”. eperti 3! ي لاو . َح ح / لا +123 Artinya 3 “Demi aktu matahari sepenggalahan naik. Dan demi malamapabilatelah sunyi !gelap".”. Qasam 8udhmar !tersimpan> samar" yaitu qasam yang didalamnya tidak dijelaskan> disebutkan fi’il qasam dan muqsam bihnya. etapi yang menunjukkan baha kalimat tersebut kalimat qasam adalah katakata setelahnya yang diberi lamtaukid yang masuk kedalam jaab qasamnya., seperti 3 Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.
Contohlain pertanyaan-pertanyaan dalam al-Qur’an, adalah pertanyaan tentang arak (khamar) dan judi (QS. al-Baqarah: 219). Karena pada waktu itu sebagian umat muslim masih meminum khamar dan berjudi, sehingga turun ayat yang secara tegas mengharamankannya, yaitu pada surat al-Maidah. (al-Shan’ani, 1989: 88). Selain pertanyaan tersebut
176 Pertanyaan Kritis RA Kartini Tentang Alquran Kepada Gurunya. ” Hukum seorang yg berilmu namun menyembunyikan ilmunya”. “Bagaimana aku dapat mencintai agamaku kalau aku tidak mengerti dan tidak boleh memahaminya. Al Qur’an terlalu suci, tidak boleh diterjemahkan ke dalam bahasa apapun. Di sini tidak ada yang mengerti bahasa Arab. IP2p.