Mahkamah Agung Republik Indonesia merupakan salah satu dari dua kekuasaan kehakiman tertinggi yang ada dalam sistem hukum Indonesia. Hakim yang bertugas pada Mahkamah Agung disebut sebagai seorang Hakim Agung, dan terdiri atas pimpinan (Ketua, Wakil Ketua, dan Ketua Kamar) serta anggota.
Fungsi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (“AI”) masih sebatas membantu hakim. Pada dasarnya tidak pernah ada dua atau lebih kasus hukum yang benar-benar identik. Keputusan hukum adalah pilihan yang humanistis untuk mencapai keseimbangan antara perkara sulit dengan fakta-fakta yang tidak jelas atau aturan yang kabur.
Kode Etik Hakim. 1. Berperilaku Adil Adil yang dimaksud disini bukanlah sama rata akan tetapi adil di sini adalah bagaimana seorang hakim bisa menempatkan suatu kebenaran pada tempatnya atau pada semestinya khususnya kepada pihak-pihak yang berperkara agar mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.dari arti adil yang di maksud di Pengadilan Negeri Muaro ini Insya Allah Hakim-hakimnya masih Sumber ilustrasi: PEXELS. Negara Indonesia yaitu negara yang menganut sistem hukum gabungan dengan sistem aturan primer yaitu sistem Eropa Kontinental. Selain menganut sistem aturan Eropa Kontinental, di negara Indonesia menganut sistem aturan adat serta sistem aturan kepercayaan. Setiap tingkah laku dan tindakan yang akan dilaksanakan oleh
Berkaitan dengan penegakan hukum, Rasulullah SAW berpesan secara khusus kepada penegak hukum agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan benar. Pertama, memutuskan perkara secara adil. Rasulullah SAW bersabda, "Barang siapa yang menjadi hakim lalu menghukumi dengan adil, niscaya ia akan dijauhkan dari keburukan." (HR Tirmidzi).
Selain itu, berlaku adil dan jujur pun membuat hati lebih tenang karena tidak dan tindakan yang dilakukan menjadi lebih berkah. Karena itulah, Allah SWT memerintahkan umat manusia untuk menegakkan keadilan di kehidupan sehari-hari melalui ayat Al-Quran tentang keadilan berikut ini. 1. Surat An-Nahl ayat 90. اِنَّ اللّٰهَ
Pengertian Hakim : Fungsi, Persyaratan, Tugas, Hak dan Kewajiban. Hakim dalam bahasa Inggris disebut dengan judge merupakan pejabat pemimpin persidangan. Sedangkan istilah hakim sendiri diambil dari kata Arab yakni hakima yang memiliki arti peraturan, aturan, pemerintah dan kekuasaan yang akan memutuskan hukuman untuk pihak yang dituntut.

Hakim memutus berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, dan karena itu bertanggung jawab langsung kepada Tuhan Yang Maha Esa, yang wajib diyakini dan diimani oleh setiap Hakim Indonesia. Panitera sebagai pejababat fungsional di bidang administrasi tunduk dan bertanggung jawab kepada Ketua MK, Ketua Pengadilan, atau Kepada Ketua Majelis Hakim dalam

Bismar Siregar merupakan profesor hukum yang lahir di Tapanuli Selatan pada tanggal 15 September 1928. Alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) ini menjadi hakim agung MA di masa pemerintahan Presiden Soeharto atau Orde Baru. Prof Bismar memulai karir sebagai hakim pada tahun 1961 di Pengadilan Negeri (PN) Pangkal Pinang Bangka.
Hak atas peradilan yang adil (fair trial) adalah salah satu bagian penting dari Hak Asasi Manusia, yang telah diakui baik dalam hukum nasional maupun internasional. UUD 1945 menjalin adanya peradilan yang adil ini diantaranya tercantum dalam Pasal 24 ayat (1) yang menyatakan "Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk
Wakil Ketua Lembaga Amal, Zakat, Infaq dan Sadaqoh Nahdlatul Ulama (LazisNU) ini juga meminta majelis hakim Pengadilan Tinggi Sumatera Utara yang akan mengadili banding Meiliana juga memperhatikan asas perlakuan yang sama dan adil di hadapan hukum (equality before the law) dikaitkan dengan vonis delapan orang pengrusak vihara dan klenteng di lu3KWp.
  • sex5utvtua.pages.dev/308
  • sex5utvtua.pages.dev/808
  • sex5utvtua.pages.dev/54
  • sex5utvtua.pages.dev/372
  • sex5utvtua.pages.dev/361
  • sex5utvtua.pages.dev/731
  • sex5utvtua.pages.dev/476
  • sex5utvtua.pages.dev/278
  • hakim yang paling adil di indonesia